MOROWALI,– Peringatan HUT ke-73 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), HUT ke-61 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta HUT ke-104 Pemadam Kebakaran Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2023.
Kegiatan HUT tersebut digelar di Lapangan Alun Alun Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kabupaten Morowali, Senin 13 Maret 2023.
Gubernur Sulteng, Rusdi Mastura diwakili Kasatpol PP Sulteng, Moh Nizam dalam upacara ini. Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid diwakili Sekretaris Kota (Sekkot) Irmayanti Petalolo.
Peringatan HUT ke-73 Satpol-PP, HUT Satlinmas ke-61 tahun ini bertema “mewujudkan wilayah tertib dan ramah investasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang Profesional.
Upacara peringatan HUT tahun ini kata Nizam dalam sambutan Gubernur Sulteng diharapkan membawa dampak positif bagi kelancaran dan Kesuksesan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dan pengabdian aparatur Satpol-PP, Satlinmas dan pemadam kebakaran se Sulteng yang terimplementasi dengan lebih baik dan sesuai koridor undang-undang yang mengaturnya.
Menghadapi Pemilu tahun 2024 dan pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah daerah menurutnya dituntut untuk memastikan terciptanya kondisi yang aman, lancar, tertib dan tentram.
Karena itu Gubernur meminta bupati dan walikota agar memerintahkan jajaran Satpol-PP, Satlinmas dan pemadam kebakaran untuk mempercepat pembentukan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan mandiri, khususnya di kabupaten-kabupaten yang belum memiliki dinas ini pada struktur pemerintahannya.
Memberikan prioritas anggaran kepada dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan, maupun kepada perangkat daerah yang membidangi pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta kepada Satpol-PP dalam rangka penguatan tugas-tugas pelayanan dasar yang diemban.
Melakukan percepatan pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran (Redkar) secara hirarki dari atas sampai ke level pemerintahan terbawah.
Melakukan penguatan kapasitas SDM petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta Satpol-PP dan Satlinmas secara berkelanjutan, termasuk memberi perhatian dan kepastian status kepegawaian bagi aparatur yang masih berstatus honorer, supaya dapat ditingkatkan kesejahteraannya sesuai koridor undang-undang ASN. ***
Editor/Sumber: Riky/channelsulawesi.id