INI DAFTAR JABATAN YANG DILELANG ; Pemprov Sulawesi Tengah, Tertarik?

  • Whatsapp
banner 728x90

3. Bahwa setelah mengevaluasi dokumen yang diterima KASN, maka pada prinsipnya kami dapat menyetujui Seleksi Terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada poin 1 (satu).

4. Selanjutnya kami persilahkan Saudara untuk menetapkan dan menugaskan Panitia Seleksi untuk memulai proses Seleksi Terbuka terhitung sejak terbitnya rekomendasi ini dengan berpedoman kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan SE Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

5. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 107, PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, usia peserta seleksi terbuka paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat ditetapkan/ dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama.

6. Perlu kami tegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 121, PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa Panitia Seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi:

a. Nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat

b. Peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya

c. Pada tahap akhir, Panitia Seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta dengan nilai terbaik sebagai calon Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau disesuaikan dengan SE Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

7. Berdasarkan ketentuan Pasal 32, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu wewenang KASN adalah mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT. Sehingga hasil seleksi terbuka harus disampaikan kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi dengan melampirkan:

a. Berita acara dan nilai peserta tiap tahapannya, beserta rekapitulasi nilai yang ditanda tangani oleh semua anggota Panitia Seleksi, yang diinput dalam SIJAPTI.

b. Melampirkan daftar 3 (tiga) calon PPT Pratama terbaik, untuk tiap Jabatan yang dimasukan dalam aplikasi SIJAPTI atau sesuai dengan SE Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

8. Apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini akan kami tinjau kembali. ***

Berita terkait