PALU, – Pengurus Daerah (PD) Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Kota Palu menyelenggarakan sebuah aksi sebagai respons terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah. Hari Jumat (24/03/2023).
Aksi yang yang di ikuti oleh belasan kader LS-ADI yang di pimpin oleh kordinator lapangan (Korlap) Moh Fajar dengan tuntutan Ungkap dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Sulteng.
Dalam orasi Moh Fajar menyampaikan bahwa aksi di lakukan sebagai bentuk pengawalan LS-ADI dalam penyelenggaraan pemilu terlebih lagi Bawaslu merupakan salah satu dari penyelenggara pemilu tetapi saat di rumor kan sedang berada dalam pusaran dugaan Tipikor.
“Aksi ini merupakan bentuk pengawalan LS-ADI dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mengapa demikian seperti itu karena mengingat Bawaslu merupakan salah satu penyelenggara dalam pemilu kemudian hari ini informasi yang beredar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah maka kami dari LS Adi menggelar aksi ini guna mencoba mencari klarifikasi atau keterangan daripada pihak Bawaslu terkait isu-isu yang beredar di masyarakat sehingga tidak mengganggu jalannya pesta demokrasi ke depan mengingat kita saat ini sudah masuk dalam tahun-tahun politik yang tentunya masih lagi panas-panasnya” tutur fajar.
Senada dengan itu ketua PD LS-ADI Kota Palu Moh Sabil menghimbau kepada Bawaslu untuk angkat bicara dalam menanggapi isu yang berkembang di masyarakat agar tidak menjadi masalah di lingkungan Bawaslu di kemudian hari.
“Kami rasa Bawaslu perlu untuk segera memberikan pernyataan atau klarifikasi terkait apa yang telah diisukan karena mereka jelas merupakan penyelenggara dan tentunya jika penyelenggara telah melakukan hal-hal yang tidak baik maka hasil daripada demokrasi yang akan kita laksanakan di beberapa bulan ke depan itu akan memberikan hasil yang buruk dan tidak memberikan dampak yang baik untuk pembangunan di daerah kita maka jelas Bawaslu harus memberikan klarifikasinya untuk persoalan tersebut,” Jelas Sabil dalam orasinya.
Sementara itu ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, SH. MH membenarkan dugaan yang di tujukan kepada Bawaslu terkait dana hibah sebesar 56 Miliar rupiah.
“Benar bahwa kami dari Bawaslu telah menerima dana hibah sebesar 56 miliar rupiah tetapi yang dikelola oleh Bawaslu Provinsi hanya sebesar 5 miliar rupiah dan sisanya itu berada di kabupaten kota yang ada di Sulawesi Tengah,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa dana hibah yang di berikan kepada Bawaslu beberapa telah di kembalikan ke pemerintah provinsi.
“Dari total 56 miliar, 9 miliar kami kembalikan ke pemerintah provinsi kemudian 5 miliar untuk dikelola di Bawaslu Provinsi kemudian terbagi lagi untuk Bawaslu kabupaten kota jadi 56 miliar itu tidak seperti itu semua yang diduga karena ini masih dalam tahap penyidikan kemudian juga masih berstatus sebagai dugaan,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak terbuka terhadap aparat penegak hukum yang saat ini melakukan pemeriksaan soal kasus tersebut.
“Kami terbuka untuk seluruh aparat penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terkait dugaan tersebut sehingga jika ada informasi yang ingin ditanyakan atau ada data yang diperlukan kami dari Bawaslu akan mencoba membantu serta kooperatif dengan pihak penyidik, bukan hanya itu seandainya nanti ada daripada pihak Bawaslu yang terlibat dalam kasus tersebut maka akan diberlakukannya sanksi sesuai dengan proses yang ada di dalam Bawaslu dan proses hukum tentunya” tutupnya.***
Hidayat