Jakarta,- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kini telah memberikan komentar mengenai fakta persidangan Irjen Teddy Minahasa yang menggegerkan yakni mempunyai istri siri bernama Linda Pujiastuti atau biasa dikenal sebagai Anita.
Kompolnas juga menyebutkan bahwa kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy saja cukup untuk memecatnya dari Polri.
“Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Poengky mengatakan sidang etik Irjen Teddy akan digelar setelah sidang pidananya selesai. Dia memastikan bahwa Irjen Teddy akan segera diproses etiknya setelah putusan hukumnya sudah inkrah.
“Karena sidang pidana sedang berlangsung dan dibutuhkan proses cepat, mengingat ada batas waktu penahanan, maka sidang KKEP akan diselenggarakan sesudah sidang pidana usai, kemungkinan setelah kasus pidananya berkekuatan hukum tetap. Kita tunggu saja ya,” katanya.
Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita, mengaku sebagai istri siri Teddy. Linda mengaku tidur dengan Teddy tiap hari di kapal.
“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya,” ujar Linda saat persidangan kasus narkoba dengan terdakwa dirinya dan AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Raby (1/3).
Linda menyatakan memiliki hubungan spesial dengan Teddy. Linda mengaku tidur bersama Teddy di kapal saat misi penangkapan peredaran narkoba di Laut China Selatan.
“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama,” ucap Linda. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com