editor senior: andono wibisono
SULTENG – Masih ingat, pasangan suami istri, status honorer pemerintah daerah di kabupaten tertua di Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala melaporkan kepala daerahnya menerima gratifikasi. Tak tanggung-tanggung, pasutri yang mesti bercerai itu, tetap kompak menuntut keadilan di muka hukum.
Mardiana, eks honorer menurut pengakuannya membuat perusahaan atas perintah bupati. Menerima proyek Tehnologi Tepat Guna (TTG). Tapi di tengah jalan, proyek mulai berjalan sejumlah permintaan bupati, orang dekatnya bahkan kepala kepala desa yang membelanjakan dengan dana desa proyek TTG, meminta fee. Begitu juga yang menimpa mantan suami Mardiana, Ardiansyah. Mengelola proyek jaringan internet.
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kedua proyek itu ada kerugian negara Rp4,1 miliar. Mardiana dan Ardiansyah diperiksa oleh sejumlah aparat penegak hukum di kabupaten itu. Keduanya meradang. Tak mau disalahkan atau cuci piring. Dibongkarlah sejumlah permintaan Bupati Donggala, pejabat Pemkab Donggala DB Lubis, sejumlah Camat dan sekitar 60 lebih kepala desa. Lengkap dengan foto, rekaman suara, rekaman video dan tanda tangan menerima fee.