“Padahal saksi Luhut Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya. Bahwa saksi Luhut Pandjaitan memang merupakan pemegang saham di PT Toba Sejahtera namun bukanlah pemegang saham di PT TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahaan PT TOBA SEJAHTERA,” sambungnya.
Jaksa menyebutkan PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain namun tidak dilanjutkan hingga saat ini, dan PT Madinah Quarrata’ain hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018 yang ditandatangani direktur dan pemegang saham PT Byntech Binar Nusantara bernama Paulis Prananto. PT Byntech Binar Nusantara, kata jaksa, bukan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera.
“Sehingga pernyataan dari saski Fatiah Maulidiyanty dalam informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video pada menit ke 14:23 s/d menit ke-14:33 yang mengatakan adanya keterlibatan saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar,” tegas jaksa.
Jaksa mengatakan Haris Azhar dan Fatiah tidak pernah menginformasikan metodologi penelitian kajian cepat yang dilakukan organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Haris dan Fatiah juga disebut tidak melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi mengenai pertambangan itu ke Luhut.
Jaksa menuturkan Luhut Binsar Pandjaitan pun mengetahui video serta isi dialog Haris dan Fatiah dalam video tersebut. Jaksa mengatakan Luhut marah oleh perkataan Haris dan Fatia.
Luhut, kata jaksa, memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatiah untuk meminta maaf kepada Luhut dengan memberikan surat somasi dua kali. Namun keduanya tidak meminta maaf, hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatiah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com