Perbedaan THR PNS dengan Pegawai Swasta

  • Whatsapp

Jakarta,- Pemerintah telah membagikan bahwa setiap pekerja, baik dari instansi pemerintahan maupun pekerja dari perusahaan swasta berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

THR ini sudah jadi hal yang wajib dan ditunggu para pekerja jelang Lebaran.

Meski dikenal dengan istilah yang sama, namun nyatanya terdapat perbedaan antara THR PNS dengan THR karyawan swasta. Dirangkum detikcom, berikut 5 perbedaan THR PNS dengan THR pegawai swasta:

  1. Aturan Memberi THR
    Pemberian THR karyawan swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.

Sedangkan untuk pemberian THR PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

  1. Yang Berhak Menerima THR
    Mereka yang berhak menerima THR karyawan swasta antara lain karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga buruh harian lepas.

Sedangkan mereka yang berhak menerima THR PNS antara lain PNS dan CPNS, PPPK, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, hingga pensiunan.

  1. Besaran THR
    Besaran THR yang diterima pegawai swasta minimal upah 1 bulan buruh, berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung proporsional.

Untuk buruh harian lepas atau freelancer. Besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Bila masa kerja buruh harian lepas kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Di sisi lain, untuk besaran THR PNS 2023 ini, komponen yang diberikan berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Di luar itu, THR PNS tahun ini juga ditambahkan 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Adapun besaran tukin yang diterima oleh PNS berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan instansi.

  1. Waktu pencairan
    Untuk buruh/pegawai swasta, pemberi kerja wajib memberikan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Dengan begitu, bila Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 22 April 2023, maka paling lambat pemberi kerja sudah harus memberikan THR pada 15 April.

Sedangkan untuk ASN, Polri, TNI, hingga pensiunan, pemerintah mengatakan THR sudah bisa dicairkan mulai Selasa (4/4/2023).

  1. Kepastian Pembayaran THR
    Perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta yang terakhir berkaitan dengan kepastian pembayaran. Apabila ASN selalu memperoleh tunjangan keagamaan setiap tahun.

Berbeda halnya dengan perusahaan swasta yang sering ditemui melakukan tindakan pelanggaran seperti terlambat hingga tidak membayar THR. Jika terbukti melanggar, pengusaha akan memperoleh sanksi sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait