Polri: Dito Mahendra Bersembunyi Meski Masih Berstatus Saksi

  • Whatsapp
Foto Dito Mahendra: (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
banner 728x90

Jakarta,- Dito Mahendra hingga kini masih berurusan dengan pihak kepolisian setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan mengenai kepemilikan belasan senjata api (senpi) ilegal. Polisi tengah mencari keberadaan Dito.

“Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Ia menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik, meski status Dito masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut.

“Bukan kabur namun mungkin sembunyi, status yang bersangkutan masih saksi jadi tidak bisa kita cekal, namun sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, kalau melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK,” tutur Djuhandhani.

“Tidak ada bahasa kita di KUHAP jemput paksa. Di mana disebutkan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tambahnya.

9 Senpi Tak Berizin

Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata itu tidak berizin. Ternyata jumlahnya ada 9. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17

2. 1 pucuk Revolver S&W

3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev

4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms

5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks

6. 1 pucuk Senapan AK 101

7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36

8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5

9. 1 pucuk senapan angin Walther ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait