Ia menyatakan itulah hal dasar yang harus diperhatikan, ketika berencana untuk membangun sebuah usaha.
Pemerintah Kota Palu sendiri berkaitan dengan pengembangan ekonomi masyarakat, memiliki program pemberian bantuan, baik tunai maupun non tunai.
Hadianto betul-betul memastikan bahwa masyarakat yang menerima bantuan adalah masyarakat yang betul-betul memanfaatkan bantuan yang diterima.
Bahkan Pemerintah Kota Palu juga terus menjadi pendamping bagi masyarakat tersebut, agar pengembangan-pengembangan dalam usahanya, dapat dilakukan.
“Jadi pemerintah betul-betul mengawal, memberikan pendampingan yang baik kepada pelaku usaha yang mendapatkan program pemerintah dan memastikan bahwa mereka betul-betul memanfaatkan bantuan yang telah diberikan,” sebutnya.
Ia menyatakan, salah satu syarat agar masyarakat menerima bantuan dari pemerintah tersebut adalah harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Masyarakat yang masuk dalam DTKS, katanya adalah masyarakat yang tergolong ekonominya perlu untuk dikuatkan.
“Ketika mereka mendapatkan bantuan, maka kedepan mereka akan dikeluarkan dari DTKS. Karena pemerintah telah memberikan intervensi berupa modal usaha, agar mereka mandiri. Sehingga masyarakat tahu konsekuensi, ketika mereka menerima bantuan usaha dari pemerintah, maka mereka akan terima dan keluar dari DTKS,” jelasnya.
Selain bantuan usaha, masyarakat yang masuk dalam DTKS juga akan menerima bantuan BPJS Kesehatan gratis, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan-bantuan yang lain.
Ia berharap dengan bantuan-bantuan yang diberikan, masyarakat mampu memanfaatkan betul dan pemerintah mampu mendorong perubahan. ***
Editor: Riky