Pengelolaan Statistik Sektoral dan Informasi Geospasial, Wujudkan Satu Data Indonesia

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan penyebarluasan statistik sektoral serta informasi geospasial pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulteng menggelar Rapat Koordinasi Statistik Sektoral dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Geospasial Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Aula Kantor BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah. Senin, (22/05/2023).

Pada hari pertama rakor, para peserta menerima materi dari beberapa narasumber diantaranya, Analis Ahli Kebijakan Madya Ditjen Bangda Kemendagri Ucup Hidayat, Kepala Badan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Moh Rivan Burase, Koordinator Fungsi dan Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik I Nyoman Dwinda.

Pada kesempatan itu, Narasumber pertama Ucup Hidayat membawakan materi terkait “Tindak Lanjut Penyajian Data Statistik Sektoral Dalam Mendukung Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota”.

Dalam paparannya, Ucup Hidayat menyampaikan bahwa adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 merupakan landasan hukum dalam pengelolaan statistik sektoral untuk mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI).

Berita terkait