Proyek BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8 T, MAKI: Proyek Ugal-ugalan!

  • Whatsapp
Foto: Boyamin Saiman MAKI. (Zunita Amalia Putri/detikcom).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 (triliun) rampung. Nantinya kelima tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.

“Kami telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap 2 nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam Konferensi Pers di Kejagung, Senin (15/5).

Setelah berkas dilimpahkan, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.

Jampidsus Kejagung mengatakan pihaknya akan memaparkan peran para tersangka di dalam sidang.

“Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp 8 triliun lebih dan nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya. Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ,” katanya. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait