Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.
Menanggapi hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan proyek tersebut adalah proyek ugal-ugalan.
“Ini kalau dicek di lapangan pasti lebih detail lagi kalau dicek satu per satu pasti banyak kekurangannya. Bisa saja yang dianggap selesai pun masih ada banyak kekurangan, misalnya kurang baut, kurang kabel. Ini proyek yang menurut saya ugal-ugalan,” kaya Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (15/5/2023).
“Sehingga ugal-ugalan dari perencanaan, juga pelaksanaan, juga pertanggungjawaban. Terbukti apa? Kerja belum 100 persen tapi dibayar 100 persen, jadi istilahnya ini proyek ugal-ugalan, dan ada dugaan lain yang kita tunggu. Ada dugaan bahwa yang ada minta setoran, ya kita tunggu nanti proses ini,” sambungnya.