Sulteng,- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus jual beli bayi yang terjadi di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel). Bayi perempuan berusia 1 tahun dengan inisial AH, yang awalnya dilaporkan sebagai korban penculikan oleh ibu kandungnya, akhirnya ditemukan setelah Polda lakukan penyelidikan intensif.
Bayi tersebut dilaporkan hilang di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu dan laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian di Polda Sulawesi Tengah pada Rabu, (31/5/2023). Namun, dari hasil penyelidikan, Polda menyimpulkan bahwa ini bukanlah kasus penculikan, melainkan ibu kandung dengan inisial SS telah memperdagangkan bayinya dengan nilai sebesar 12 juta rupiah.
Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol. Parajohan, menjelaskan bahwa rekaman CCTV di bandara menunjukkan bahwa ibu kandung secara langsung menyerahkan anaknya kepada seorang perempuan berinisial R. Mengetahui hal ini, tim penyidik Polda Sulteng segera membentuk tiga tim untuk menangkap para pelaku.
Dalam pengembangan kasus, polisi mendapatkan informasi bahwa bayi tersebut berada di Provinsi Bangka Belitung. Polisi bekerja sama dengan Kepolisian setempat dan berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial M alias CM (41) dari Kabupaten Bekasi, saudari LK alias Lia (35) dari Jakarta, dan saudari YN (45) dari Pangkal Pinang, Provinsi Babel.
“Tersangka M alias CM berperan sebagai penjual korban (AH) kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga 25 juta rupiah. Selain itu, YN juga memberikan uang ucapan terima kasih sebesar 1 juta rupiah kepada LK alias Lia,” terang Parajohan.