Karyoto mengatakan, yang jelas, pihaknya telah menemukan adanya unsur pidana terkait kebocoran dokumen KPK ini. Urusan ada-tidaknya tersangka di kasus akan ditentukan kemudian.
“Karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini, karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali. Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan, yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu,” bebernya.
Bukti Dokumen KPK Bocor
Karyoto mengungkap bukti-bukti soal kebocoran dokumen KPK ini. Salah satunya diketahui ada pihak lain yang mengetahui adanya dokumen penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan,” ujar Karyoto. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik