KPU Kota Palu Mengimbau Generasi Muda Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

  • Whatsapp

Lebih lanjut, Agussalim menuturkan bahwa untuk Kota Palu sendiri terdapat sekitar 271.604 daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), di mana sebagian besar di antaranya adalah pemilih muda yang tergolong dalam kategori pemilih pemula dan pemilih muda.

Oleh karena itu, sangat merugikan jika para pemilih muda tidak memanfaatkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan aturan yang berlaku di KPU, pemilih pemula wajib berumur antara 17 hingga 21 tahun, sedangkan untuk kategori pemuda berumur antara 22 hingga 30 tahun.

Hingga saat ini, KPU Kota Palu terus melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap pemilih generasi muda atau milenial.

“Kami akan memberikan informasi terkait pemilu pada tahun depan,” ucap Agussalim.

Berita terkait