Jakarta,- Menko Polhukam Mahfud Md dikabarkan akan menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) Rp 5 Miliar.
Hal tersebut lantaran Mahfud merasa terusik atas gugatan Perkomhan terkait mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
Ia juga merasan heran sebab dianggap melawan hukum usai mengomentari putusan pengadilan. Mahfud juga menertawakan Perkomhan yang menggugat Rp 1,02 miliar, menurutnya Perkomhan organisasi yang tidak pernah dia dengar kiprahnya, namun tiba-tiba menggugat ke PN Jakarta Pusat.
“Ha-ha-ha…, satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) tiba-tiba menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu,” kata Mahfud, dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
“Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu? Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yg dianggap perbuatan melanggar hukum,” sambungnya.