Pungli di Rutan KPK, Diselediki KPK

  • Whatsapp
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)

Asep menekankan KPK tidak akan pandang bulu dalam memproses berbagai tindak pidana korupsi. Termasuk, dugaan adanya pungli yang dapat dikategorikan suap dan gratifikasi di rutan KPK. KPK bakal menindaklanjuti temuan tersebut.

“Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di manapun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewas mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana. ***

Editor/Sumber: Riky/Okezone

Berita terkait