JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas (Dewas) mengenai adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Hingga saat ini, KPK tengah menyelidiki oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar.
“Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).
Ia juga mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi laporan dari Dewas soal temuan pungli hingga mencapai Rp4 miliar di rutan KPK. Laporan dari Dewas KPK tersebut diterima kurang lebih sebulan, lalu. Dugaan pungli tersebut merupakan murni temuan dari Dewas KPK.
“Pada saat itu dari dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK,” ungkap Asep.