Palu, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas perbaikan syarat Bacaleg Partai Gelora Provinsi Sulawesi Tengah di kembalikan karena masih terdapat beberapa data yang kurang akurat.
Ketua Divisi Teknik KPU Sulteng, Christian A. Oruwo mengatakan, setelah kami melakukan pemeriksaan berkas Partai Gelora pihaknya menemukan perbedaan dokumen nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak sesuai.
“Kami nyatakan berkas partai gelora dikembalikan karena masih terdapat beberapa dokumen nama bakal calon yang tidak sesuai,” katanya kepada kailipost.com pada Minggu (9/7/2023).
Lebih lanjut, kesalahan dokumen tersebut bisa diperbaiki sepanjang waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal Calon Legislatif mulai dibuka pada hari Sabtu sampai Minggu (8-9) Juli 2023, pukul 23:59 WITA.