Palu, – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti sebanyak 15.38,4149 gram sabu, 2,120 gram, 60 bal pakain bekas dan 72 karung sepatu bekas impor.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan pantauan media ini, seluruh barang bukti di musnahkan dengan cara direbus dan di bakar. Setelah itu limbahnya dibuang kedalam kloset kamar mandi Mapolda Sulteng.
Kapolda Sulawesi Tengah dalam hal ini diwakili oleh Irwasda Polda Sulteng, Kombes Pol Asep Adhiatma menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo menekankan semua pihak lebih gencar melakukan pemberantasan barkoba dan mari berperang dalam memberantas barang haram tersebut.
“Berdasarkan data yang ada indonesia mencapai 5 juta kasus peyalagunaan narkoba olenya itu inj merupakan fenomena gunung es,” jelasanya kepada kailipost.com
Lebih lanjut, kata Asep, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja merupakan tangkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng sebanyak 1 kasus. Dari penangkapan tersebut ditemukan sebanyak 3 orang tersangka.