Nomor perkara 23/G/2023/PTUN.PL dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Anissa Yanuartanti, dan Richard Tulus sebagai hakim anggota.
“Mengenai agenda sidang kali ini, apakah semua pihak telah siap dengan saksi-saksinya?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Burhan Kamma Marausa, kuasa hukum Indah Puspita Sari Chowindra.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Kami telah berkoordinasi kemarin di Makassar, dan beliau tidak dapat hadir,” ujar Kamma.
Kamma, selaku pihak tergugat II intervensi, menyerahkan empat bukti surat kepada majelis hakim. Bukti-bukti tersebut antara lain fotokopi perkara nomor 107/Pdt.G/2022, fotokopi surat keterangan ahli waris nomor: 048/014/1001/X/2013 dari Pemerintah Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Selain itu, juga diserahkan fotokopi surat keterangan ahli waris nomor: 145/1014/1001/X/2016, tertanggal 21 Oktober 2016, dan fotokopi regulasi objek sengketa perkara nomor: 23/G/2023/PTUN.PL.