Sementara itu, Helena Senewe melalui Kantor Hukum Tepi Barat and Associates mengajukan tiga alat bukti tambahan. Pertama, fotokopi surat perihal memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah nomor: 32/PDT/2023/PT.Pal.
Kedua, fotokopi surat perihal kontra memori kasasi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah nomor: 32/PDT/2023/PT.Pal, tertanggal 19 Juni 2023. Dan yang terakhir, fotokopi bukti surat keterangan nomor: 358/DLB/VII/2023 dari Pemerintah Kabupaten Minahasa, tertanggal 10 Juni 2023.
Setelah menerima tambahan bukti dari para pihak dan tidak adanya saksi dari tergugat II intervensi, Anissa Yanuartanti selaku Ketua Majelis Hakim menutup sidang.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 20 Juli 2023 dengan agenda pemaparan tambahan bukti surat dari para pihak, serta pendalaman dengan saksi ahli yang diajukan oleh penggugat. ***
Reporter: Jumriani