Sidang Lanjutan Pembatalan Akta Lahir Indah Puspita Sari, Tergugat Intervensi Tak Hadirkan Saksi

  • Whatsapp

Palu, – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara pembatalan akta kelahiran Indah Puspita Sari Chowindra.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala oleh Helena Senewe, yang mengaku sebagai ibu kandung Sari.

Indah Puspita Sari Chowindra telah dirawat oleh pasangan Elisabeth Kalengkongan dan suaminya Rusli Chowindra sejak masih bayi hingga berusia 16 tahun.

Sidang yang berlangsung pada hari Kamis (13/7/2023) mengagendakan pemaparan tambahan bukti dari para pihak serta pendengaran keterangan saksi tergugat II intervensi.

Sidang tersebut juga disaksikan oleh saudara kandung mendiang Elisabeth Kalengkongan, yakni Netty Kalengkongan dan Dollof Kalengkongan.

Berita terkait