APSB Sebut Rocky Gerung Intelektual yang Tidak Berakal Sehat

  • Whatsapp

” Kalau kita lihat di KBBI kata bajingan berarti penjahat, pencopet ataupun kata makian berarti kurang ngajar. Tolol dalam KBBI berarti sangat tolol,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sudah banyak laporan yang masuk ke Bareskrim terkait soal hoax dan ujaran kebencian.

“Sejak dulu Rocky Gerung banyak melakukan hal yang kontroversi dan dilaporkan ke Bareskrim tetapi pada tahapan sidang tidak dipidana,” ujarnya.

Ia menduga regulasi hukum pidana di Indonesia belum kuat sehingga APSB mendorong agar DPR meninjau kembali undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan kitab undang-undang hukum pidana yang akan di gunakan 3 tahun mendatang.

“Apakah dalam undang-undang tersebut sudah kuat mengatur terkait soal penghinaan terhadap presiden? Apakah kita tidak tersinggung jika presiden kita dikatai tolol? Apakah kita tidak tersinggung presiden kita dikatai bajingan? Tentunya kita sangat tersinggung dan marah Rocky Gerung sudah memancing emosi publik tetapi dari itu kita harus mengontrol emosi kita sebab pada dasarnya orang gila akan mengatakan orang lain atau orang yang waras gila,” pungaksnya. *

Reporter: Jumriani

Berita terkait