Palu,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencatat ada puluhan nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPR dan DPD RI mantan terpidana. Dalam daftar tersebut terdapat 67 nama mantan napi, 52 nama terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dan 15 nama dari DPD RI.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, 67 nama yang diumumkan KPU melalui daftar calon sementara (DCS) merupakan mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, ujarnya.
Idham Holik menuturkan, pihaknya merekapitulasi data tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal mantan terpidana maju caleg, tuturnya.
“Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,” ungkap Idham kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Berikut daftar nama-nama bacaleg DPR RI eks terpidana:
1. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2.
2. Huzrin Hood, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2.
3. Ali Maskur Masduqi, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 7.
4. Rino Lande, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7.
5. Abdul Halim, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Bali, nomor urut 2.
6. Yansen Akun Effendy, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 1.
7. Syaifur Rahman, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Gerindra, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 4.