Dalam PKPU terbaru itu, mengatur dua jalur untuk memperkenalkan peserta pemilu kepada Masyarakat yaitu jalur sosialisasi dan pendidikan politik, serta jalur kampanye.
“Batas akhir waktu sosialisasi dan pendidikan politik ini adalah dimulainya masa kampanye yaitu pada 28 November 2023,” jelas Fery, Rabu (09/08/2023).
Sementara masa kampanye terang Fery, dilakukan sejak 28 November hingga sehari sebelum masa tenang yaitu 10 Februari 2024.
“Kami minta peserta pemilu untuk tidak berlebihan dalam melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik. Silakan mencermati PKPU nomor 15/2023,” jelasnya.
Kata Fery, sesuai pasal 79 dalam PKPU nomor 15/2023, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
“Sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan dua metode yaitu pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, kemudian pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, paling lambat sehari sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelasnya.