Fery mempersilakan peserta Pemilu yang ada di Kota Palu untuk melakukan pertemuan terbatas, dengan catatan sehari sebelum kegiatan, memberitahukan kepada KPU Kota Palu dan Bawaslu Kota Palu. Namun dalam pertemuan terbatas tersebut, dilarang memuat unsur ajakan.
Selain itu, lanjut Fery, peserta Pemilu dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu.
“Silakan melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik, tetapi jangan berlebihan dan jangan mengarah pada upaya kampanye yang seharusnya baru dilakukan pada 28 November 2023 mendatang,” pungkasnya. ***
Reportase : rizki renaldi