Jakarta,- Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Dr Ir Kiki Yuliati MSc memberikan tanggapan soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diketok pada 15 Agustus 2023 lalu.
Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Kiki menyatakan belum mendapatkan salinan putusan MK yang menyatakan tempat pendidikan boleh dijadikan lokasi kampanye. Ia pun mengaku tidak bisa memberikan komentar apapun.
“Kami belum dapat salinannya sehingga kami (Ditjen Vokasi) tidak bisa memberikan komentar apa-apa. Kami pelajari dulu nih, supaya tidak memberikan respons yang sepotong-sepotong untuk masyarakat,” ungkap Kiki ditemui dalam acara Kick Off Nasional Program Ditjen Vokasi di Ballroom Java Hotel Millenium Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Setelah mendapat salinan resmi, Kiki menyatakan pihak Ditjen Vokasi akan mempelajari secara lengkap tentang putusan tersebut dan segera memberikan respons kepada publik. Ditjen Vokasi juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait implementasi dan mengeluarkan edaran.
“Pastinya akan mengeluarkan edaran, tapi kita pelajari dulu matang-matang, kemudian juga koordinasi dengan KPU dan sebagainya lalu bagaimana kita mengatur dalam konteks implementasi keputusan itu akan lebih detail,” ujar Kiki.