Sekilas Tentang Putusan MK
Sebelumnya dikutip melalui detiknews disebutkan bila MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h. Gugatan itu menghasilkan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Awalnya, Pasal 280 ayat 1 huruf h berbunyi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dengan penjelasan:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dalam putusan terbarunya, MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah. Namun, tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.