Melanggar Norma Agama
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memintai keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus konten jilat es krim Oklin Fia. Menurut MUI, konten Oklin Fia termasuk melanggar norma agama.
“Kalau dari MUI sudah kita komunikasikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap MUI. Intinya dari MUI ada, tapi terhadap norma agama. Kalau MUI kepada melanggar norma agama pantas atau tidak pantas,” kata Kanit Krimsus Polres Jakpus Iptu Diaz Yudistira saat dihubungi, Rabu (30/8).
Diaz mengatakan saat ini pihak kepolisian masih mendalami unsur pidana terkait konten Oklin Fia tersebut. Polisi dalam waktu dekat akan memanggil ahli pidana hingga ITE untuk mendalami kasus Oklin Fia ini.
“Sampai saat ini masih kita dalami dulu, kalau dugaan pasti ada. Tapi arahnya kemana itu yang masih kita dalami. Karena ini UU ITE yang dilaporkan jadi harus kepada ahli ITE juga kita meminta saran,” jelasnya.