Jakarta,- Aqiqah adalah amalan sunnah terkait kelahiran bayi. Dalan Islam tata cara Aqiqah sesuai Sunnah harus perlu diketahui.
Sebagaimana dalam kitab “Tuhfatul Maudud,” Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa Imam Jauhari berpendapat: Aqiqah adalah “menyembelih hewan pada hari ketujuh setelah kelahiran dan mencukur rambutnya.”
Selanjutnya, Ibnu Qayyim rahimahullah menambahkan: “Dari penjelasan ini, jelaslah bahwa aqiqah disebut demikian karena mengandung dua unsur di atas dan ini lebih utama.”
Imam Ahmad rahimahullah dan mayoritas ulama berpendapat bahwa dari segi syar’i, aqiqah memiliki makna berkurban atau menyembelih hewan (An-Nasikah).
Dilansir iNews.id dari laman MUI, berikut penjelasan tata cara aqiqah sesuai sunnah:
Dalil Aqiqah
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda :
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].