“Efek pandemi sempat masih terasa hingga beberapa waktu terakhir oleh pengusaha UMKM dan ini juga mengakibatkan mereka sebagai debitur kesulitan membayar cicilan hingga menyebabkan kredit macet. Tapi dengan keputusan pemerintah, maka pengusaha UMKM yang mengalami kredit macet hingga Rp500 juta untuk tahap pertama ini dapat dihapusbukukan sehingga bisa mengajukan kembali akses permodalan baru dari perbankan,” ungkapnya.
Akbar melanjutkan, langkah penghapusan kredit macet ini juga dirasa penting dari sisi Pemerintahan Jokowi. Mengingat pemerintah sudah menargetkan bahwa UMKM harus mendapatkan akses kredit perbankan dengan porsi 30 persen di tahun 2024 agar para pengusaha bisa benar-benar bangkit dari dampak pandemi.
Namun akibat tak lolos SLIK, maka mereka tidak bisa mendapatkan kucuran dana dari bank sehingga kebijakan penghapusan kredit macet ini dipandang Akbar sebagai ‘angin segar’ yang sangat baik bagi pengusaha UMKM.
“Dengan kebijakan ini, target 30 persen akses permodalan UMKM tercapai dan bagi para pelaku usaha UMKM, khususnya anggota HIPMI, bisa menutupi biaya operasionalnya, pembelian bahan baku, hingga biaya promosi serta membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat untuk membantu produksinya,” pungkasnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik