Depok,- Wali Kota Depok, Muhammad Idris menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok.
Idris menginstruksikan 30 persen aparatur sipil negara (ASN) di Depok untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai hari ini.
Berdasarkan laman Pemerintahan Kota Depok, Inwal Nomor 12 Tahun 2023 itu diterbitkan pada 31 Agustus 2023.
Dalam Inwal itu, Idris meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengatur pelaksanaan WFH ASN Pemkot Depok.
“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH, karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk melakukan WFH,” ujar Idris demikian dilihat detikcom, Senin (4/9/2023).
“Paling banyak 30 persen dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pralansia, ibu menyusui dan ibu hamil,” lanjutnya.