Polda Gorontalo Tetapkan 25 Orang Sebagai Tersangka Kasus Kericuhan di Pohuwato

  • Whatsapp
Kantor Bupati Pohuwato dibakar oleh massa demonstran penambang yang menuntut ganti rugi lahan dari salah satu perusahaan tambang di daerah itu. (ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 Jo Pasal 170 Jo Pasal 187 KUHP.

Aksi unjuk rasa tersebut bermula ketika warga mendatangi kantor perusahaan tambang. Di kantor itu massa melakukan perusakan setelah tidak ada pihak yang menemui mereka.

Warga beralih ke kantor DPRD dan berharap pihak anggota dewan dapat mendengarkan dan memberikan solusi atas tuntutan mereka yang meminta ganti rugi lahan. Namun, pimpinan DPRD Pohuwato tidak berada di tempat sehingga massa melakukan perusakan.

Kemudian massa bergerak ke kantor Bupati Pohuwato untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berharap dapat bertemu dengan bupati. Tetapi, lagi-lagi massa tidak bertemu dengan Bupati Pohuwato sehingga massa emosi lalu melakukan perusakan hingga membakar kantor bupati.

Kobaran api pun terlihat di kantor bupati hingga semakin membesar akibat hembusan angin yang kencang. Pihak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) lantas dikirim untuk memadamkan api. ***

Editor/Sumber: Riky/CNN

Berita terkait