Tanpa menunggu lama, polisi segera berangkat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelakunya pada Sabtu malam.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu mesin cuci Sharp, sebuah tabung gas 5.5 kg, dan mobil Nissan March hitam Nopol B 1422 UYD.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Nambo, Perumahan Mamara Regency, Kelurahan Petobo,” kata Kapolsek Velly.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di penjara Mapolsek Palu Selatan. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini