Kapolda Metro Jaya Jaminan Akan Usut Tuntas Dugaan SYL Diperas Pimpinan KPK

  • Whatsapp
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Wildan/detikcom)

Jakarta,- Polda Metro Jaya hingga kini masih menyelidiki dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji mengusut tuntas dugaan pemerasan pimpinan KPK tersebut.

Karyoto menegaskan laporan yang masuk ke kepolisian akan diselesaikan. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Dalam perkara ini, SYL sudah tiga kali dimintai keterangan polisi. Ajudan dan sopirnya juga sudah diperiksa polisi.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam tahapan ini, polisi akan mencari siapa tersangkanya.

Perkara yang sedang diusut itu disebut berkaitan dengan Pasal 12 huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Bunyi pasal yang biasa disebut pasal pemerasan dalam tipikor itu adalah sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Berita terkait