Harusnya, kata dia, Pj Bupati Morowali tidak membuat gaduh pemerintahan menjalankan tugas membawa suasana yang aman dan kondusif jelang dalam rangka mengawal Pemilu dan Pilkada 2024 sebagaimana tugas pokoknya.
“Artinya, tidak membawa kesan arogansi sebagai mana tugas Pj untuk mengisi kekosongan kepala daerah dan memastikan fungsi pemerintahan berjalan dengan sebelum ada pejabat defenitif,” tandasnya.
Hal ini sebagamana tertuang dalam Permendagri NO 4 TAHUN 2023 tentang penjabat gubernur, bupati dan penjabat walikota, Kepres N0 116 Tahun 202 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3-3946 TAHUN 2023 tentang pengangkatan penjabat Bupati Morowali tahun 2023 diktum ke 1 huruf d.