Morowali,- Terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada Morowali Utara (Morut) dan Morowal sebagai bentuk apresiasi pergerakan Advokat Rakyat yang selama ini rakyat mengalami ketidakadilan Agraria dan Perburuhan.
Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH, Apakah bantuan hukum itu? Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Jadi, di sini ada suatu hubungan hukum yang terjadi antara pihak pemberi dan penerima bantuan hukum. Sementara yang dijadikan objek hubungan tersebut berupa jasa hukum.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Artinya, orang perseorangan tidak termasuk kategori sebagai Pemberi Bantuan Hukum menurut kriteria Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.