SULTENG – Tender Masjid Raya Fastabiqul Khairaat senilai Rp386 miliar sudah dilakukan. Sempat tender ulang. Dan kini penawar terendah masjid termegah dari kocek pendapatan asli daerah adalah BUMN, PT PP (persero) Tbk dengan nilai Rp349 miliar atau membuang sekira Rp37 miliar.
Sekretaris Yayasan Fastabiqul Khairaat H Helmy D Yambas sesuai cuitannya di sosial media mengeluhkan pihak Dinas Cipta Karya Daerah sulit diajak komunikasi. Padahal, pihak yayasan ingin berkomunikasi kesiapan pembangunan masjid pasca tender.