Sementara Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pengertian orang atau kelompok orang “miskin” di sini diartikan sebagai orang-orang yang tidak dapat memenuhi hak dasar mereka secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan (vide Pasal 5).
Berangkat dari dasar-dasar pemahaman tersebut, kehadiran LBH merupakan wadah berhimpun para pekerja hukum dari Individu.
Paralegal dan Akademisi yang memiliki kepedulian gerakan bantuan hukum di Masyarakat yang mengalami ketidakadilan Sosial dan Budaya Lanjut kata Advokat Rakyat Agussalim SH kemudian latar belakang sejarahnya (khususnya di Indonesia), dan mengapa gerakan ini memberikan kontribusi penting bagi keberadaan dan pembangunan sistem hukum Indonesia secara keseluruhan menjadi dibutuhkan saat mana Kapitalisme Birokrasi dalam sindikasi modal Oligarki telah massive dialami Petani dan Buruh di Desa dan Pabrik tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.