Dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf c dilarang; melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pejabat sebelumnya.
“Larangan yang dimaksudkan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksudkan dalam huruf D,” jelas sumber.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa dalam pengisian jabatan rotasi, mutasi Pj Bupati Morowali telah melantik dan mengambil sumpah 3 Kepala Dinas dan 8 pejabat administator, tidak melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksudkan tanpa mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI. ***
Editor/Sumber: Riky/Metrosulteng