Sulteng,- Anggaran pokok Pikiran (pokir) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran (TA) 2023 mencapai Rp235 miliar. Ini adalah 10 persen dari Rp4,950 triliun APBD Sulteng.
Terdapat 45 anggota DPRD Sulteng dari tujuh daerah pemilihan (dapil). Literasi, pokir DPRD ini merupakan daftar permasalahan dari aspirasi yang diserap semua anggota legislatif melalui reses ke masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Berlanjut, disinkronkan dengan prioritas pembangunan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) yang dijabarkan menjadi dokumem berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Kemudian, dilanjutkan dengar pendapat dengan mitra kerja, yakni organisasi perangkat daerah (OPD) yang disinkronkan dengan prioritas pembangunan dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Dilanjutkan, dijabarkan lebih lanjut menjadi dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
KUA dan PPAS adalah dokumen penting dalam penyusunan APBD. KUA menjadi panduan mengenai visi, misi, program, dan kegiatan prioritas pemerintah daerah. Sedangkan PPAS, adalah merinci alokasi anggaran dan sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan. Kedua dokumen ini berperan dalam memastikan APBD yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah secara keseluruhan.