Bahaya !! Ditengarai Pokir DPRD Sulawesi Tengah Tak Sesuai Arahan KPK

  • Whatsapp
Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis (21/9/2023). [WahanaNews.com / Awiludin M Ali]

Sengkarut Pokir DPRD Sulteng

Literasi dari sejumlah narasumber kompeten yang dikonfirmasi WahanaNews.co, pokir DPRD Sulteng TA 2023 dititip di 28 OPD Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng). Namun disinyalir, adakala pelaksanaanya sinyalemen kepentingan ekonomi atau politis, sehingga berpotensi tak sesuai asas akuntabilitas ketentuan regulasi seperti pertama, pemecahan proyek dalam anggaran yang kecil-kecil supaya menjadi penunjukan langsung (PL) yang diduga untuk menghindari ketentuan lelang.

Kedua, monopoli penunjukan kontraktor pelaksana yang ditunjuk oleh anggota legislatif (aleg) DPRD. Ketiga, dana pokir digunakan untuk membiayai proyek pembangunan prasarana lintas dapil. Dan, keempat, dana pokir digunakan untuk membiayai perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN).

Nuansa tarik-menarik kepentingan ini, dapat terjadi antara lembaga pemerintahan ini–DPRD vis a vis OPD–terpicu pada saat pembahasan dan penetapan APBD.

Sinyalemen, sejumlah praktik tak sesuai asas akuntabilitas ini pernah diungkap Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basuki Haryono saat pertemuan koordinasi dengan seluruh OPD di Kantor Gubernur Sulteng, medio Agustus 2023.

‘Permendagri Nomor 68 Tahun 2012 yang mengatur tentang pokir DPRD yang sasarannya harus berdasarkan hasil reses,” jawab Basuki kepada WahanaNews.co, Senin (6/11/2023).

Sinyalemen tak tepat realisasi pokir anggota DPRD Sulteng  ini, misalkan lintas dapil atau untuk renovasi gedung pemerintah atau untuk pembiayaan perjalan dinas ASN. Diantaranya, anggaran untuk rehab gedung obat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulteng, sekira Rp200 juta pokir milik Hidayat Pakamundi, aleg Dapil Sulteng I, Kota Palu.

Berita terkait