Bahaya !! Ditengarai Pokir DPRD Sulawesi Tengah Tak Sesuai Arahan KPK

  • Whatsapp
Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis (21/9/2023). [WahanaNews.com / Awiludin M Ali]

Sandaran Mawas Diri Soal Pokir

Perihal, tak tepat sasaran realisasi pokir ini, menjadi atensi Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengeluarkan Surat Edaran (SE Gubsulteng) Perihal: Himbauan Pelaksanaan Pokok Pokok Pikiran DPRD, Nomo:r 700.1/419//Ro.Adpim kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu.

SE Gubsulteng ini berdasarkan arahan KPK pada Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Kosrsupgah) KPK pada kegiatan koordinasi program pemberantasan korupsi sesuai undangan KPK Nomor: B/4201/KSP.00/70-75/07/2023 di Sulteng.

“Angka 1, huruf c, yaitu, Menjamin pada proses pengadaan barang dan jasa harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh calon penyedia tanpa adanya perlakuan khusus bagi salah satu penyedia tertentu serta memastikan semua proses dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku,” kutipan dari SE Gubsulteng, Rabu (23/8/2023).

Angka 2, bermaktub, Seluruh belanja pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023 di semua OPD yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang telah dilaksanakan  untuk dilakukan audit fisik  pekerjaan oleh APIP Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, jika terdapat kerugian negara maka pihak pelaksana harus melakukan pengembalian kerugian negara dengan cara menyetor langsung ke Kas Daerah ataupun mengganti/memperbaiki/menambah jika terjadi kekurangan dari pengadaan barang dan jasa tersebut.

Dan, angka 4 berisi, Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang tidak bersesuaian dengan Daerah Pemilihan atau lintas Daerah pemilihan (DAPIL) serta Pokok- Pokok Pikiran DPRD yang bukan merupakan dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses setiap anggota DPRD untuk ditunda pelaksanaanya atau digeser pada perubahan APBD TA 2023, digunakan bagi pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) OPD rincian belanja untuk pencapaian IKU OPD tersebut tidak diperbolehkan untuk belanja perjalanan dinas , fotocopy, ATK, makan minum, sosialisasi, rapat -rapat dan belanja modal yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Berita terkait