Belum Lunasi Utang Ratusan Juta, Dirut PT Tambang Batu Sulteng Digugat di PN Palu

  • Whatsapp
Foto: Amerullah

Terkait adanya kerjasama (kontrak) pengadaan batu gajah tersebut, Amerullah menegaskan hal itu terpisah dengan masalah utang piutang sebelumnya. Sisa utang Rp210 juta tidak ada sangkut pautnya dengan kerjasama pengadaan batu.

Adapun alibi penyangkalan mengenai utang Rp210 juta sebagaimana yang dinyatakan Mansur Latakka beberapa waktu belakangan ini, Amerullah menganggap hanya sekadar menutupi malu di depan publik sebagai seorang pengusaha yang tak sangggup membayar utang.

Jika memang apa yang dituduhkan Mansur Latakka itu benar dengan mengatakan bahwa Amerullah ‘pencuri batu gajah’, Dia mempersilakan untuk membuktikan alibi Mansur tersebut di Pengadilan PN Palu, atau melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Terkait dengan gugatan perdata utang piutang, saya telah menyiapkan bukti-bukti utang Mansur Latakka. Nanti putusan pengadilan yang menentukan siapa sebenarnya yang berbohong dan menipu disini,” katanya.

Apa tanggapan Mansur Lattaka? Dikonfirmasi media ini pada Senin (20/11/2023) pagi via telepon, Mansur belum bersedia memberi jawaban utuh. Dia hanya menegaskan, apa yang disampaikan Amerullah tidak benar.

“Nanti saya akan laporkan balik itu Amerullah,” tegas Mansur.

Berita terkait