Pihaknya sudah mendaftarkan gugatan perdata di PN Palu, lanjut Dia, setelah lebih dulu melakukan berbagai upaya persuasif, namun tidak direspons oleh Mansur Latakka.
Justru Mansur tidak bersedia membayar dan bahkan menyangkali adanya utang tersebut.
Padahal, Mansur Latakka telah membuat surat pernyataan tertulis di atas materai untuk melakukan pelunasan utang. Suratnya dibuat pada tanggal 2 Oktober 2023.
Dan saat membuat pernyataan tertulis, juga dibuat video pernyataan lisan Mansur yang saat itu direkam menggunakan kamera handphone (HP).
Namun, niat baik Mansur sama sekali tidak ia tunjukkan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik.
“Surat somasi pun telah kami layangkan kepada Mansur Latakka yang dialamatkan ke kantornya sekarang di Perusda Sulteng, tapi tidak ada juga tanggapan,” katanya.
Amerullah berharap, tuntutan kepada Mansur untuk membayar utang sebesar Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) segera ia penuhi.
Selain telah mendaftarkan gugatan perdata, Amerullah juga berprofesi sebagai advokat ini berencana melaporkan masalah ini ke polisi dengan delik aduan penipuan.
“Kami sudah ancang-ancang akan melaporkan juga masalah ini secara pidana di kepolisian,” ujar Amerullah.