Suleng,– Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka kembali ditengarai karena belum mengembalikan ratusan juta uang yang dipinjam dari rekan bisnisnya.
Sebagaimana diketahui, PT Tambang Batu Sulteng merupakan anak Perusahaan Daerah (Perusda) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Di mana Dirut PT Tambang Batu Sulteng akan menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palu gegara belum mengembalikan uang sebesar Rp210 juta.
Yang menggugat perdata Mansur Lattaka di Pengadilan Negeri Palu adalah Amerullah, SH dengan nomor register perkara: 113/PDT.G/2023/PN.PAL tertanggal 08 November 2023.
Dalam gugatannya, Amerullah mengungkapkan bahwa pada tanggal 24 Maret 2023, Mansur Lattaka yang saat itu menjabat Direktur PT. Nabelo Sarro Kompu meminjam uang sebesar Rp150 juta dari Amerullah. Alasannya peminjaman uang untuk dipakai modal usaha.
Uang yang dipinjam tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu dua bulan sebesar Rp250 juta.
Namun yang dikembalikan oleh Mansur Latakka baru Rp40 juta, sisanya Rp210 juta lagi tak kunjung dibayar.
Hal itu dikemukakan Amerullah kepada media di Palu pada Ahad (19/11/2023) malam.
“Ada perjanjian tertulis yang kami ditandatangani bersama pada tanggal 24 Maret 2023 saat uang diserahkan. Bukti-bukti pendukung lengkap terkait peminjaman uang,” ungkap Amerullah.