Jaksa KPK Hadirkan Eks Kabasarnas di Sidang Suap Pengadaan Barang dan Jasa

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto : Antara)

Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil didakwa melakukan suap terhadap mantan Kabasarnas RI Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar. Jaksa mengungkap uang suap itu diberikan terkait empat proyek di Basarnas.

Sementara Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, didakwa menyuap mantan Kabasarnas RI Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik

Berita terkait