Sulteng,- Perkawinan anak di Sulteng cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS Tahun 2022, angka perkawinan anak di Sulteng mencapai 12,65% dan menduduki peringkat kelima secara nasional.
Hal ini diperkuat lagi data Kanwil Kemenag Sulteng yang menyebutkan 5 daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi yakni Parigi Moutong, Buol, Banggai, Tojo Unauna dan Palu.
Padahal dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pada pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pria dan wanita telah berusia 19 tahun.
Menyikapi kondisi itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa, S.Sos, M.Si di hotel BW Coco, Senin (6/11).