Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK turut mengamankan uang sejumlah sekitar Rp750 juta.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengaku masih mengecek informasi OTT KPK tersebut.
“Saya konfirmasi dulu ke bidang teknis, saya belum ada informasinya yang akurat,” kata Ketut. ***
Sumber: CNN Indonesia